Minggu, 13 Januari 2013

KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Dan Kompetensi Yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
              Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti dengan perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia lambat laun mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
               Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermanfaat. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkaait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, hubungan internasional. Karena itu pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita bisa memiliki wawasan kesadaran bernegara dan bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap, serta perilaki tindak cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
               Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berdasarkan nilai-nilai pancasila, nilai agama, nilai-nilai perjuangan bangsa.

c. Menumbuhkan wawasan Warga Negara
               Setiap warga Negara republic Indonesia harus mengetahui ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.aan
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaran
               Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat di sekelilingnnya.
e. Kompetensi yang Diharapkan
               Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar. Berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, disertai sikap perilaku yang :
1. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
3. Rasional, Dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat Profesional =, yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
Srmua upaya itu akan menjadikan kita menjadi bangsa yang diperhitungkan dalam peraturan global. Sementara itu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh, tegak, dan jaya sepanjang masa.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negaraatas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa Dan Negara
               Sebelum mempelajari tentang Bangsa dan Negara kita perlu menyekapati pengertian tentang Bangsa dan Negara agar tidak ada kesalahan tafsir. Uraiannya adalah sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
              Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekumpulan manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu Bangsa.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
         a. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dan mengakui adanya kepemerintahan yang mengurusi tentang tata tertib dan keselamatan kelompok manusia tersebut.
        b. Negara adalah suatu Perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang memaksa ketertibansosial.
2. Teori Terbentuknya Negara
        a. Teori Hukum Alam
        b. Teori Ketuhanan
        c. Teoti perjanjian
3. Proses terbentuknya Negara di zaman modern
  Proses tersebut dapat berupa penaklukan,peleburan pemisahan diri, pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara
    a. bersifat konstitutif
    b. bersifat Deklaratif
5. Bentuk Negara
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem Kenegaraan di Indonesia
             Kedudukan Kesatuan Negara Republik Indonesia Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara dan mendapat pengakuan dari Negara-negara lain yang sudah di penuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lannya yaitu, ikut serta dalam memelihara dan menjaga kedamaian dunia karena Indonesia tidak akan terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikanberdasarkan UUD 1945yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warga negaranya dan hak dan kewajiban warga negaranya terhadap Negara dalam sistem kenegaraan.


3. Proses Bangsa yang Menegara 
            Proses Bangsa yang Bernegara memiliki gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagian dari Bangsa.Negara adalah organisasi yang mewadahi Bangsa. Bangsa tersebut merasakan keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuh dalam upaya bela Negara. Upaya ini akan terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap, perilaku/tindakan bangsa berbudaya yang memotivasi keinginan dalam membela Negara.
           Perkembangan pemikiran seperti inimempengaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah Negara maupun perumusan pembukaan UUD 1945yang sebenarnya direncanakan untuk naskah proklamasi. Karena itu, merupakan suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga Negara Indonesia menganggap terbentuknya NKRI adalah pada waktu 17 agustus 1956.
          Bangsa Indonesia menganggap proses terbentuknya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap –tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut.
a. Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang Kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulatak, adil dan makmur
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
         Dalam UUD 11945 BAB X tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan pasal 30.

5. Hubungan Warga Negara dan Negara
           Dalam hubungan antara Warga Negara dengan Negara masing-masing memiliki Hak dan Kewajibannya. Negara memiliki kewajiban melindungi warganya dan warga Negara juga harus memiliki kewajiban membela Negara. Adapun unsur-unsur dalam hubungan warga Negara dengan Negara yaitu sebagai berikut :
a. Siapakah Warga Negara
b. Kesamaan dalam kedudukan hukum dan pemerintahan
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
f. Hak Mendapatkan Pengajaran
g. Hak dan Kewajiban Membela Negara
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
i. Kesejahteraan Sosial

6.Pemahaman Tentang Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
   a. Konsep Demokrasi
          Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/pleh/untuk rakyat (demos). Menutuy Konsep Demokrasi menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat beserta masyarakat di definisikan sebagai warga Negara. Dalam perkembangan zaman modern ketika kehidupan mengalami skala luas, tidak lagi berformat lokal dan tidak mungkin di realisasikan dalam wujud partisipasi langsung, meskipun prakteknya berbeda.

b. Bentuk Demokrasi
        Bentuk Demokrasi setiap Negara memiliki cirri khas dalam melaksanakan kedaulatannya rakyat atau demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah negaranya yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin di capainya.

           Dalam memahami tentang bentuk demokrasi dalam pengertian sistem Pemerintahan Negara diatas ada beberapa poin dalam memahaminya yaitu seperti, Kekuasaan dalam Pemerintahan, Pemahaman demokrasi di Indonesia, prinsip dasar Republik Indonesia, beberapa rumusan Negara, struktur pemerintahan Republik Indonesia
7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
      Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomer 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat Pertimbangan-Pertimbangan salah satunya yaitu, menimbang bahwa martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota kehidupan manusia, keadilan dan perdamaian dunia. Atas pertimbanagn tersebut Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum. Pertimbangan tersebut jud=ga ada di bawah paying hukum yang ada di pasal 1 sampai dengan pasal 30.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitkan filsafah pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan Antara Pancasila dan Bangsa
            Penduduk yang ada di Nusantara ini mengakui bahwa mereka adalah satu bangsa yaitu dengan nama Indonesia sejak tanggal 28 oktober 1928 yang di kenal sebagai hari sumpah pemuda. Manusia Indonesia yang saat itu sudah menjadi bangsa Indonesia memiliki beragam pemahaman yaitu, Islam, Hindu, Buddha, Kristen dan kong hu chu yang menyatakan bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Ynag Maha Esa.

b.Pancasila Sebagai Lndasan Idil Negara
        bang sa Indonesia yang sudah memiliki bekal kebenaran tersebut beritikad baik untuk mewujudknnya. Berdasarkan dari segi idealism Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan. Oleh karena itu Pancasila sebagai landasan Idil Negara bagi bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Dalam hubungan ini ada beberapa poin penting antara UUD 1945 dengan NKRI yaitu, pancasila sebagai ideology Negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi,
2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :

1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode Orde lama
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut Reformasi

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1954. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

                                                           BAB II
                                                 Wawasan Nusantara
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
               Suatu Bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya. Perbedaan inilah yang disebut keanekaragaman.
               Suatu bangsa yang telah menegara, dalam melaksanakan kehidupannya tidak terlepas dari kehidupan lingkungan. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balikanta filosofi bangsa, ideology, aspirasi cita-cita dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi, kondisi alam, wilayah serta sejarahnya.
               Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
               Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung.

B.   Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan :
1. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam buku tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Prince”, Marchiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri denagan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa potsulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera’) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan politik. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis

3. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia 1 dengan kekalahan di pihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.

4. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalism sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad

5. Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan poltik dengan cara kekerasan. Bagi Leninsime/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin , baik Uni Soviet mupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa  paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet 

 6. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture And Political Development (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan : “The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, in provides the subjective orientation to politics…. The political culture of society is hightly significant aspec of the political system”.
Para ahli menjelaskan unsure-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar