Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga Negara.
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Dan Kompetensi Yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang
menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti
dengan perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa
tersebut dilandasi dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia lambat laun mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya menjaminkelangsungan
hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermanfaat.
Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkaait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, Negara, hubungan internasional. Karena itu
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita bisa memiliki wawasan
kesadaran bernegara dan bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap,
serta perilaki tindak cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan
pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berdasarkan
nilai-nilai pancasila, nilai agama, nilai-nilai perjuangan bangsa.
c. Menumbuhkan wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara republic Indonesia harus mengetahui ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Yang merupakan misi atau tanggung
jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara
dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai-nilai
budaya bangsa.aan
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaran
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa :
pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di
arahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat di sekelilingnnya.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar.
Berkenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat
diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, disertai sikap perilaku yang :
1. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
3. Rasional, Dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat Profesional =, yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
Srmua
upaya itu akan menjadikan kita menjadi bangsa yang diperhitungkan dalam
peraturan global. Sementara itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
tetap utuh, tegak, dan jaya sepanjang masa.
B.
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara,
Hubungan Warga Negara dengan Negaraatas dasar Demokrasi, Hak Asasi
Manusia (HAM), dan Bela Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa Dan Negara
Sebelum mempelajari tentang Bangsa dan Negara kita perlu menyekapati
pengertian tentang Bangsa dan Negara agar tidak ada kesalahan tafsir.
Uraiannya adalah sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Dengan demikian
Bangsa Indonesia adalah sekumpulan manusia yang memiliki kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu Bangsa.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
a. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dan
mengakui adanya kepemerintahan yang mengurusi tentang tata tertib dan
keselamatan kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah suatu Perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang memaksa
ketertibansosial.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teoti perjanjian
3. Proses terbentuknya Negara di zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,peleburan pemisahan diri,
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
sebelumnya.
4. Unsur Negara
a. bersifat konstitutif
b. bersifat Deklaratif
5. Bentuk Negara
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Kesatuan Negara Republik Indonesia Negara yang pada dasarnya
mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara
dan mendapat pengakuan dari Negara-negara lain yang sudah di penuhi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia memiliki kedudukan
dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lannya yaitu, ikut serta
dalam memelihara dan menjaga kedamaian dunia karena Indonesia tidak akan
terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI
didirikanberdasarkan UUD 1945yang mengatur tentang kewajiban Negara
terhadap warga negaranya dan hak dan kewajiban warga negaranya terhadap
Negara dalam sistem kenegaraan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses Bangsa yang Bernegara memiliki gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya
merasa sebagian dari Bangsa.Negara adalah organisasi yang mewadahi
Bangsa. Bangsa tersebut merasakan keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah
kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuh dalam upaya bela
Negara. Upaya ini akan terlaksana dengan baik apabila tercipta pola
pikir, sikap, perilaku/tindakan bangsa berbudaya yang memotivasi
keinginan dalam membela Negara.
Perkembangan pemikiran seperti inimempengaruhi perdebatan di dalam
PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah Negara maupun perumusan
pembukaan UUD 1945yang sebenarnya direncanakan untuk naskah proklamasi.
Karena itu, merupakan suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga Negara
Indonesia menganggap terbentuknya NKRI adalah pada waktu 17 agustus
1956.
Bangsa Indonesia menganggap proses terbentuknya Negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap –tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas
proses tersebut adalah sebagai berikut.
a. Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang Kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulatak, adil dan makmur
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 11945 BAB X tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan pasal 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
Dalam hubungan antara Warga Negara dengan Negara masing-masing memiliki
Hak dan Kewajibannya. Negara memiliki kewajiban melindungi warganya dan
warga Negara juga harus memiliki kewajiban membela Negara. Adapun
unsur-unsur dalam hubungan warga Negara dengan Negara yaitu sebagai
berikut :
a. Siapakah Warga Negara
b. Kesamaan dalam kedudukan hukum dan pemerintahan
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
f. Hak Mendapatkan Pengajaran
g. Hak dan Kewajiban Membela Negara
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
i. Kesejahteraan Sosial
6.Pemahaman Tentang Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/pleh/untuk rakyat (demos). Menutuy Konsep Demokrasi menyiratkan
arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat beserta masyarakat di
definisikan sebagai warga Negara. Dalam perkembangan zaman modern ketika
kehidupan mengalami skala luas, tidak lagi berformat lokal dan tidak
mungkin di realisasikan dalam wujud partisipasi langsung, meskipun
prakteknya berbeda.
b. Bentuk Demokrasi
Bentuk Demokrasi setiap Negara memiliki cirri khas dalam melaksanakan
kedaulatannya rakyat atau demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah
negaranya yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan
yang ingin di capainya.
Dalam memahami tentang bentuk demokrasi dalam pengertian sistem
Pemerintahan Negara diatas ada beberapa poin dalam memahaminya yaitu
seperti, Kekuasaan dalam Pemerintahan, Pemahaman demokrasi di Indonesia,
prinsip dasar Republik Indonesia, beberapa rumusan Negara, struktur
pemerintahan Republik Indonesia
7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa nomer 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
Pertimbangan-Pertimbangan salah satunya yaitu, menimbang bahwa martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota kehidupan manusia, keadilan dan perdamaian dunia. Atas
pertimbanagn tersebut Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Tentang Hak
Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum. Pertimbangan
tersebut jud=ga ada di bawah paying hukum yang ada di pasal 1 sampai
dengan pasal 30.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitkan filsafah pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan Antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini mengakui bahwa mereka adalah satu
bangsa yaitu dengan nama Indonesia sejak tanggal 28 oktober 1928 yang di
kenal sebagai hari sumpah pemuda. Manusia Indonesia yang saat itu sudah
menjadi bangsa Indonesia memiliki beragam pemahaman yaitu, Islam,
Hindu, Buddha, Kristen dan kong hu chu yang menyatakan bahwa di atas
manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Ynag Maha Esa.
b.Pancasila Sebagai Lndasan Idil Negara
bang sa Indonesia yang sudah memiliki bekal kebenaran tersebut
beritikad baik untuk mewujudknnya. Berdasarkan dari segi idealism
Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan. Oleh
karena itu Pancasila sebagai landasan Idil Negara bagi bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam hubungan ini ada beberapa poin penting antara UUD 1945 dengan
NKRI yaitu, pancasila sebagai ideology Negara, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi, implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi,
2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periode
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode Orde lama
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut Reformasi
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun
1954, terbitlah Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
(PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1954. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik,
teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan
gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas
dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa
Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
Wawasan Nusantara
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu Bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang
mutlak adalah kebenaran yang dating dari tuhan, pencipta alam semesta.
Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan
budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan
budi nurani tersebut terbatas sehingga manusia yang satu dan yang lain
tidak memiliki kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan
perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dengan
penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya. Perbedaan inilah
yang disebut keanekaragaman.
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam melaksanakan
kehidupannya tidak terlepas dari kehidupan lingkungan. Pengaruh itu
timbul dari hubungan timbal balikanta filosofi bangsa, ideology,
aspirasi cita-cita dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi,
kondisi alam, wilayah serta sejarahnya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang
serba terhubung.
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan :
1. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam buku tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Prince”,
Marchiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri denagan kokoh. Didalamnya
terkandung beberapa potsulat dan cara pandang tentang bagaimana
memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara
dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera’) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain
penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang
di masa depan akan merupakan total yang mengerahkan segala daya upaya
dan kekuatan politik. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan
dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara di sekitar Prancis
3. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Menurut
Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya
peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu
bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga
menimbulkan Perang Dunia 1 dengan kekalahan di pihak Prusia atau
Kekaisaran Jerman.
4. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran
besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak
dan komunisme di pihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang
merupakan nenek moyang liberalism sedang marak. Saat itu orang-orang
berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham
ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke
tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru,
kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini pula yang mendorong
Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah
Nusantara selama 3,5 abad
5. Paham Lenin (abad XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah
kelanjutan poltik dengan cara kekerasan. Bagi Leninsime/komunisme,
perang atau pertumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah
dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu,
selama Perang Dingin , baik Uni Soviet mupun RRC berlomba-lomba untuk
mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan
bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya
Uni Soviet
6. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture And Political Development (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan : “The
political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political
action take place, in provides the subjective orientation to politics….
The political culture of society is hightly significant aspec of the
political system”.
Para
ahli menjelaskan unsure-unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan
politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.